Sabtu, 02 Februari 2013

CYBER LAW

DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI


Definisi Peraturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Definisi Regulasi
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.


CYBER LAW DI INDONESIA

Indonesia  memiliki hukum yang mengatur transaksi elektronik yaitu : UU ITE yang merupakan kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008.
UU ITE menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Yang terkandung dalam UU ITE antara lain adalah sebagai berikut:



  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))



TABEL PERBANDINGAN CYBER LAW DI ASIA




Di bawah ini terdapat tabel agar pembaca lebih mudah mengetahui perbedaan dari Cyber Law di 4 Negara (Indonesia, Malaysia, Thailand dan Singapura).

Kriteria Pembanding
Perlindungan hukum terhadap konsumen
Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
IndonesiaSudah diatur dalam UU ITESudah diatur dalam UU ITE
MalaysiaSudah diaturMasih berupa rancangan
ThailandBelum diaturMasih berupa rancangan
SingapuraBelum diaturSudah diatur
Kriteria Pembanding
Cybercrime
Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
IndonesiaUU ITE yang disahkan Maret 2008Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
MalaysiaTelah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatanTelah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
ThailandTelah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatanBelum mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
SingapuraTelah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatanTelah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
Kriteria Pembanding
Spam
Online Dispute resolution (ODR)
IndonesiaUU ITE belum menyinggung masalah spamBelum ada aturan khusus yang mengatur perselisihan di Internet dalam UU ITE
MalaysiaMasih berupa rancanganMasih dalam tahap rancangan mendirikan Internasional Cybercourt Of Justice
ThailandMasih berupa rancanganMasih berupa rancangan
SingapuraMemberlakukan hukum yang tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007Mulai mendirikan ODR facilities


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar