DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI
Definisi Peraturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Definisi Regulasi
CYBER LAW DI INDONESIA
Indonesia memiliki hukum yang mengatur transaksi elektronik yaitu : UU ITE yang merupakan kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008.
UU ITE menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Yang terkandung dalam UU ITE antara lain adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
TABEL PERBANDINGAN CYBER LAW DI ASIA
Di bawah ini terdapat tabel agar pembaca lebih mudah mengetahui perbedaan dari Cyber Law di 4 Negara (Indonesia, Malaysia, Thailand dan Singapura).
Kriteria Pembanding
|
Perlindungan hukum terhadap konsumen
|
Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
|
Indonesia | Sudah diatur dalam UU ITE | Sudah diatur dalam UU ITE |
Malaysia | Sudah diatur | Masih berupa rancangan |
Thailand | Belum diatur | Masih berupa rancangan |
Singapura | Belum diatur | Sudah diatur |
Kriteria Pembanding
|
Cybercrime
|
Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
|
Indonesia | UU ITE yang disahkan Maret 2008 | Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual |
Malaysia | Telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan | Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual |
Thailand | Telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan | Belum mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual |
Singapura | Telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan | Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual |
Kriteria Pembanding
|
Spam
|
Online Dispute resolution (ODR)
|
Indonesia | UU ITE belum menyinggung masalah spam | Belum ada aturan khusus yang mengatur perselisihan di Internet dalam UU ITE |
Malaysia | Masih berupa rancangan | Masih dalam tahap rancangan mendirikan Internasional Cybercourt Of Justice |
Thailand | Masih berupa rancangan | Masih berupa rancangan |
Singapura | Memberlakukan hukum yang tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007 | Mulai mendirikan ODR facilities |
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar