Selasa, 12 Februari 2013

MENGENAL DASAR-DASAR JURNALISTIK

Pesatnya kemajuan media informasi dewasa ini cukup memberikan kemajuan yang signifikan. Media cetak maupun elektronik pun saling bersaing kecepatan sehingga tidak ayal bila si pemburu berita dituntut kreativitasnya dalam penyampaian informasi. Penguasaan dasar-dasar pengetahuan jurnalistik merupakan modal yang amat penting manakala kita terjun di dunia ini. Keberadaan media tidak lagi sebatas penyampai informasi yang aktual kepada masyarakat, tapi media juga mempunyai tanggung jawab yang berat dalam menampilkan fakta-fakta untuk selalu bertindak objektif dalam setiap pemberitaannya.


Jurnalistik Adalah ?
 
Menurut Kris Budiman, jurnalistik (journalistiek, Belanda) bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. Jurnalistik mencakup kegiatan dari peliputan sampai kepada penyebarannya kepada masyarakat. Sebelumnya, jurnalistik dalam pengertian sempit disebut juga dengan publikasi secara cetak. Dewasa ini pengertian tersebut tidak hanya sebatas melalui media cetak seperti surat kabar, majalah, dsb., namun meluas menjadi media elektronik seperti radio atau televisi. Berdasarkan media yang digunakan meliputi jurnalistik cetak (print journalism), elektronik (electronic journalism). Akhir-akhir ini juga telah berkembang jurnalistik secara tersambung (online journalism).
 
Jurnalistik atau jurnalisme, menurut Luwi Ishwara (2005), mempunyai ciri-ciri yang penting untuk kita perhatikan.
 
a. Skeptis
Skeptis adalah sikap untuk selalu mempertanyakan segala sesuatu, meragukan apa yang diterima, dan mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah tertipu. Inti dari skeptis adalah keraguan. Media janganlah puas dengan permukaan sebuah peristiwa serta enggan untuk mengingatkan kekurangan yang ada di dalam masyarakat. Wartawan haruslah terjun ke lapangan, berjuang, serta menggali hal-hal yang eksklusif.
 
b. Bertindak (action)
Wartawan tidak menunggu sampai peristiwa itu muncul, tetapi ia akan mencari dan mengamati dengan ketajaman naluri seorang wartawan.
 
c. Berubah
Perubahan merupakan hukum utama jurnalisme. Media bukan lagi sebagai penyalur informasi, tapi fasilitator, penyaring dan pemberi makna dari sebuah informasi.
 
d. Seni dan Profesi
Wartawan melihat dengan mata yang segar pada setiap peristiwa untuk menangkap aspek-aspek yang unik.
 
e. Peran Pers   
Pers sebagai pelapor, bertindak sebagai mata dan telinga publik, melaporkan peristiwa-peristiwa di luar pengetahuan masyarakat dengan netral dan tanpa prasangka. Selain itu, pers juga harus berperan sebagai interpreter, wakil publik, peran jaga, dan pembuat kebijaksanaan serta advokasi.

Berita
 
Ketika membahas mengenai jurnalistik, pikiran kita tentu akan langsung tertuju pada kata "berita" atau "news". Lalu apa itu berita? Berita (news) berdasarkan batasan dari Kris Budiman adalah laporan mengenai suatu peristiwa atau kejadian yang terbaru (aktual); laporan mengenai fakta-fakta yang aktual, menarik perhatian, dinilai penting, atau luar biasa. "News" sendiri mengandung pengertian yang penting, yaitu dari kata "new" yang artinya adalah "baru". Jadi, berita harus mempunyai nilai kebaruan atau selalu mengedepankan aktualitas. Dari kata "news" sendiri, kita bisa menjabarkannya dengan "north", "east", "west", dan "south". Bahwa si pencari berita dalam mendapatkan informasi harus dari keempat sumber arah mata angin tersebut. 
Selanjutnya berdasarkan jenisnya, Kris Budiman membedakannya menjadi "straight news" yang berisi laporan peristiwa politik, ekonomi, masalah sosial, dan kriminalitas, sering disebut sebagai berita keras (hard news). Sementara "straight news" tentang hal-hal semisal olahraga, kesenian, hiburan, hobi, elektronika, dsb., dikategorikan sebagai berita ringan atau lunak (soft news). Di samping itu, dikenal juga jenis berita yang dinamakan "feature" atau berita kisah. Jenis ini lebih bersifat naratif, berkisah mengenai aspek-aspek insani (human interest). Sebuah "feature" tidak terlalu terikat pada nilai-nilai berita dan faktualitas. Ada lagi yang dinamakan berita investigatif (investigative news), berupa hasil penyelidikan seorang atau satu tim wartawan secara lengkap dan mendalam dalam pelaporannya.

Nilai Berita
 
Sebuah berita jika disajikan haruslah memuat nilai berita di dalamnya. Nilai berita itu mencakup beberapa hal, seperti berikut.
  1. Objektif: berdasarkan fakta, tidak memihak.
  2. Aktual: terbaru, belum "basi".
  3. Luar biasa: besar, aneh, janggal, tidak umum.
  4. Penting: pengaruh atau dampaknya bagi orang banyak; menyangkut orang penting/terkenal.
  5. Jarak: familiaritas, kedekatan (geografis, kultural, psikologis).
Lima nilai berita di atas menurut Kris Budiman sudah dianggap cukup dalam menyusun berita. Namun, Masri Sareb Putra dalam bukunya "Teknik Menulis Berita dan Feature", malah memberikan dua belas nilai berita dalam menulis berita (2006: 33). Dua belas hal tersebut di antaranya adalah:
  1. sesuatu yang unik,
  2. sesuatu yang luar biasa,
  3. sesuatu yang langka,
  4. sesuatu yang dialami/dilakukan/menimpa orang (tokoh) penting,
  5. menyangkut keinginan publik,
  6. yang tersembunyi,
  7. sesuatu yang sulit untuk dimasuki,
  8. sesuatu yang belum banyak/umum diketahui,
  9. pemikiran dari tokoh penting,
  10. komentar/ucapan dari tokoh penting,
  11. kelakuan/kehidupan tokoh penting, dan
  12. hal lain yang luar biasa.
Dalam kenyataannya, tidak semua nilai itu akan kita pakai dalam sebuah penulisan berita. Hal terpenting adalah adanya aktualitas dan pengedepanan objektivitas yang terlihat dalam isi.

Anatomi Berita dan Unsur-Unsur
 
Seperti tubuh kita, berita juga mempunyai bagian-bagian, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Judul atau kepala berita (headline).
  2. Baris tanggal (dateline).
  3. Teras berita (lead atau intro).
  4. Tubuh berita (body).
Bagian-bagian di atas tersusun secara terpadu dalam sebuah berita. Susunan yang paling sering didengar ialah susunan piramida terbalik. Metode ini lebih menonjolkan inti berita saja. Atau dengan kata lain, lebih menekankan hal-hal yang umum dahulu baru ke hal yang khusus. Tujuannya adalah untuk memudahkan atau mempercepat pembaca dalam mengetahui apa yang diberitakan; juga untuk memudahkan para redaktur memotong bagian tidak/kurang penting yang terletak di bagian paling bawah dari tubuh berita (Budiman 2005) . Dengan selalu mengedepankan unsur-unsur yang berupa fakta di tiap bagiannya, terutama pada tubuh berita. Dengan senantiasa meminimalkan aspek nonfaktual yang pada kecenderuangan akan menjadi sebuah opini.
 
Untuk itu, sebuah berita harus memuat "fakta" yang di dalamnya terkandung unsur-unsur 5W + 1H. Hal ini senada dengan apa yang dimaksudkan oleh Lasswell, salah seorang pakar komunikasi (Masri Sareb 2006: 38).
  1. Who - siapa yang terlibat di dalamnya?
  2. What - apa yang terjadi di dalam suatu peristiwa?
  3. Where - di mana terjadinya peristiwa itu?
  4. Why - mengapa peristiwa itu terjadi?
  5. When - kapan terjadinya?
  6. How - bagaimana terjadinya?
Tidak hanya sebatas berita, bentuk jurnalistik lain, khususnya dalam media cetak, adalah berupa opini. Bentuk opini ini dapat berupa tajuk rencana (editorial), artikel opini atau kolom (column), pojok dan surat pembaca.

Sumber Berita
 
Hal penting lain yang dibutuhkan dalam sebuah proses jurnalistik adalah pada sumber berita. Ada beberapa petunjuk yang dapat membantu pengumpulan informasi, sebagaimana diungkapkan oleh Eugene J. Webb dan Jerry R. Salancik (Luwi Iswara 2005: 67) berikut ini.
  1. Observasi langsung dan tidak langsung dari situasi berita.
  2. Proses wawancara.
  3. Pencarian atau penelitian bahan-bahan melalui dokumen publik.
  4. Partisipasi dalam peristiwa.
Kiranya tulisan singkat tentang dasar-dasar jurnalistik di atas akan lebih membantu kita saat mengerjakan proses kreatif kita dalam penulisan jurnalistik.

Sumber bacaan:
Budiman, Kris. 2005. "Dasar-Dasar Jurnalistik: Makalah yang disampaikan dalam Pelatihan Jurnalistik -- Info Jawa 12-15 Desember 2005. Dalam www.infojawa.org.
Ishwara, Luwi. 2005. "Catatan-Catatan Jurnalisme Dasar". Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Putra, R. Masri Sareb. 2006. "Teknik Menulis Berita dan Feature". Jakarta: Indeks.

Senin, 11 Februari 2013

TABEL PERBEDAAN STRAIGHT & DEPTH NEWS




Berita adalah wacana yang berisi informasi tentang suatu kejadian nyata. 


Berita langsung (Straight News)
Yang dimaksud berita langsung (straight news) adalah penulisan berita di mana informasi terpenting langsung disampaikan (seawal mungkin) pada pembaca. Format ini biasanya digunakan untuk menyampaikan peristiwa penting yang sesegera mungkin perlu diketahui oleh pembaca.
Peristiwa yang disampaikan dengan format berita langsung biasanya adalah peristiwa terkini atau paling aktual atau terkini. Jika informasi peristiwa sampai ke pembaca agak lambat, nilai beritanya menjadi berkurang. Tolok ukur aktualitas dalam penulisan berita adalah media massa yang pertama kali berhasil menginformasikan suatu kejadian kepada pembaca.

Laporan Mendalam (Depth News)
Pada dasarnya bentuk laporan mendalam sama dengan berita kisah. Perbedaannya terletak pada kandungan kemanusiaannya. JIka dalam berita kisah faktor manusiawi menjadi pertimbangan utama, laporan mendalam belum tentu memuat unsur manusiawi. Laporan mendalam lebih memfokuskan diri pada investigasi suatu peristiwa : mencari tahu secara lengkap, mendalam, dan analitis.

Perbedaan Straight dan Depth News

NO
STRAIGHT NEWS
DEPTH NEWS
1.
Dapat dilakukan oleh satu orang wartawan.

Dilakukan oleh tim wartawan.
2.
Hanya peristiwa baru (aktual).
Dapat mengangkat peristiwa lama.
3.
Menekankan pada 5 W + 1H
(who, what, where, when, why,
how).

Menekankan pada  why
(mengapa) dan how (bagaimana)
4.
Strukturnya piramida terbalik
Strukturnya balok tegak.
5.
Deskripsinya lugas, hanya
mengemukakan fakta-fakta yang
perlu untuk kejelasan berita.

Deskripsinya analitis, banyak
mengungkapkan fakta-fakta
penting dan pendukung untuk
kejelasan berita.
6.
Irama atau lenggang cerita
terkesan terburu-buru.

Lebih mendalam dalam
menguraikan fakta.

Sumber : 
Suradji, Muchammad. 2008. Minggu 30 Mei 2010. 11:04:06 WIB
Materi Diklat Jurnalistik. http://www.Rakyatku.multiply.com.

Senin, 04 Februari 2013

NOVEL, ROMAN DAN CERPEN DENGAN TABEL PERBANDINGANNYA



Novel adalah sebuah karya fiksi prosa yang tertulis dan naratif; biasanya dalam bentuk cerita. Penulis novel disebut novelis. Kata novel berasal dari bahasa Italianovella yang berarti “sebuah kisah, sepotong berita”. (id.wikipedia.org). Novel adalah bentuk sastra yang paling popular di dunia. Bentuk sastra ini paling banyak dicetak dan paling banyak beredar, lantaran daya komunitasnya yang luas pada masyarakat (Drs. Jakob Sumardjo).


Roman adalah suatu jenis karya sastra yang merupakan bagian dari epik panjang. Dan dalam perkembangannya roman menjadi suatu karya sastra yang sangat digemari. Seperti yang dikemukakan Ruttkowski & Reichmann (1974 : 37) bahwa : “Der Roman hat sich seit den 16. Jahrhundert zur beliebigsten epischen Großform in der Prosa entwickelt.”  Sebagai karya sastra epik panjang, roman berisi paparan cerita yang panjang yang terdiri dari beberapa bab, di mana antara bab satu dengan yang lain saling berhubungan. Biasanya bercerita tentang suatu tokoh dari lahir sampai mati. Kata roman sendiri berasal dari bahasa Perancis “romanz” abad ke-12, serta dari ungkapan bahasa Latin yaitu “ lingua romana”, yang dimaksudkan untuk semua karya sastra dari golongan rakyat biasa.(Matzkowski,1998:81).


Cerpen ialah sepatah akronim (singkatan dua patah perkataan) yang dibentuk daripada  kata cerita dan pendek. 'Cer' daripada kata 'cerpen' dan 'pen' daripada 'pendek'. Dalam bahasa Inggeris, karya sastera genre ini dinamai short story. Dari segi criteria, keperluan, acuan dan teknik atau kaedah penulisan karya pada penelitian saya, antara cerpen daripada short story sama sahaja. (Jais Sahak, 1999:26).
Menurut Hussain dan rakan dalam buku Glosari Istilah Kesusasteraan (1988: 54) pula mendefinisikan cerpen sebagai singkatan 'cerita pendek' iaitu kisah rekaan yang relatif pendek dihasilkan dalam bentuk prosa dilihat dari segi panjang pendeknya, sesebuah cerpen biasanya mengandungi antara 500-15,000 patah perkataan. Ia mempunyai kesatuan terutamanya dalam plot disamping unsur lain seperti tema, kesan, watak, mood dan gaya. Sedangkan menurut pendapat Arena Wati (1995: 112) cerpen iaitu cerita pendek yang menentukan tentag dirinya sendiri, atau orang yang meneliti cerpen itu yang memberikan batas lingkungan untuk dunia cerita pendek. Kalau cerita pendek membentuk dirinya begitu dan persoalan  genesis yang tumbuh secara wajar. Para pengarang tanpa sedarnya, menumbuhkan asas, lalu para peneliti sastera kemudiannya menemukan ciri dalam tubuh cerita pendek; dan daripada penemuaan ini mereka menggariskan suatu komponen norma sebagai suatu pensyaratan identiti cerita pendek. Cerita pendek atau sering disingkat sebagai cerpen adalah suatu bentuk prosa naratif fiktif. Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan karya-karya fiksi yang lebih panjang, seperti novella (dalam pengertian modern) dan novel. Karena singkatnya, cerita-cerita pendek yang sukses mengandalkan teknik-teknik sastra seperti tokoh, plot, tema, bahasa dan insight secara lebih luas dibandingkan dengan fiksi yang lebih panjang. Ceritanya bisa dalam berbagai jenis. Cerita pendek berasal dari anekdot, sebuah situasi yang digambarkan singkat yang dengan cepat tiba pada tujuannya, dengan parallel pada tradisi penceritaan lisan. Dengan munculnya novel yang realistis, cerita pendek berkembang sebagai sebuah miniatur, dengan contoh-contoh dalam cerita-cerita karya E.T.A. Hoffmann dan Anton Chekhov.

Berikut Tabel Perbedaan Novel, Roman dan Cerpen

No
Unsur
Roman
Novel
Cerpen
1
Alur
Kompleks
Kompleks
Sederhana
2
Konflik
Mengubah nasib tokoh secara tragis
Mengubah nasib tokoh
Tidak mengubah nasib tokoh
3
Panjang cerita
Menceritakan kehidupan tokoh secara mendetail sejak lahir sampai dewasa atau meninggal dunia
Menceritakan sebagian besar kehidupan tokoh
Menceritakan kehidupan tokoh yang dianggap penting
4
Penokohan
Karakter tokoh disampaikan secara lebih mendetail
Karakter tokoh disampaikan secara mendetail.
Karakter tokoh tidak mendetail.

Sabtu, 02 Februari 2013

CYBER LAW

DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI


Definisi Peraturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Definisi Regulasi
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.


CYBER LAW DI INDONESIA

Indonesia  memiliki hukum yang mengatur transaksi elektronik yaitu : UU ITE yang merupakan kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008.
UU ITE menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Yang terkandung dalam UU ITE antara lain adalah sebagai berikut:



  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))



TABEL PERBANDINGAN CYBER LAW DI ASIA




Di bawah ini terdapat tabel agar pembaca lebih mudah mengetahui perbedaan dari Cyber Law di 4 Negara (Indonesia, Malaysia, Thailand dan Singapura).

Kriteria Pembanding
Perlindungan hukum terhadap konsumen
Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
IndonesiaSudah diatur dalam UU ITESudah diatur dalam UU ITE
MalaysiaSudah diaturMasih berupa rancangan
ThailandBelum diaturMasih berupa rancangan
SingapuraBelum diaturSudah diatur
Kriteria Pembanding
Cybercrime
Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
IndonesiaUU ITE yang disahkan Maret 2008Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
MalaysiaTelah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatanTelah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
ThailandTelah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatanBelum mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
SingapuraTelah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatanTelah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
Kriteria Pembanding
Spam
Online Dispute resolution (ODR)
IndonesiaUU ITE belum menyinggung masalah spamBelum ada aturan khusus yang mengatur perselisihan di Internet dalam UU ITE
MalaysiaMasih berupa rancanganMasih dalam tahap rancangan mendirikan Internasional Cybercourt Of Justice
ThailandMasih berupa rancanganMasih berupa rancangan
SingapuraMemberlakukan hukum yang tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007Mulai mendirikan ODR facilities


Sumber :


Kamis, 31 Januari 2013

Lihat Aku Dari Sisi Lain

  Tidak mudah tersenyum dan tak banyak bicara, tak pelak orang lain akan langsung menjudge diri saya sebagai seorang yang galak, jutek dan unsos (tidak dapat bersosialisasi dengan sesama). Pepatah mengatakan dont judge a bo0k from its cover, kata-kata ini yang seharusnya diingat-ingat oleh orang-orang yang menjudge saya. padahal sebenarnya seseorang yang pendiam tidak semuanya seperti itu, contohnya saja saya. Tidak murah senyum bukan berarti saya sombong ataupun jutek dan cuek terhadap sekitar, itu  hanya bentuk perlindungan diri saya terhadap diri saya sendiri. orang rapuh seperti saya hampir pasti tidak memiliki teman dekat, hanya teman sekedar kenal, bertukar informasi namun tidak empati.
  Permasalahan yang saya hadapi membentuk diri saya memiliki kepribadian yang menurut saya bukan jutek ataupun cuek tapi tak lebih kepada perlindungan diri, agar orang lain tidak memanfaat kelebihan dan tidak mencemooh kekurangan saya.
  Mengenai kelebihan dan kekurangan itu nikmat terindah yang Tuhan berikan kepada saya. menurut saya kelebihan saya adalah empati yang teramat kepada rekan yang membutuhkan bantuan saya. Kekurangan saya adalah tidak ingin begitu dekat dengan orang lain, karena itu akan menjadi bumerang untuk saya. Saya cenderung akan menyiapkan waktu saya lebih extra kepada seseorang itu tanpa memikirkan bagaimana keadaan saya saat ini.
 Ditusuk dari bekalang atau dikasi hati minta minta jantung hal yang menyakitkan bukan. itu sering terjadi pada diri saya. dari kejadian demi kejadian saya berusaha untuk menjaga jarak terhadap orang membantu seperlunya dan sesuai kapasitas saya dan tidak memaksakan diri.